PROFIL ATPUSI

 


Latar Belakang


Data Direktorat Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional menunjukkan bahwa hanya 21.000 dari sekitar 250.000 sekolah di Indonesia (12%) yang memiliki perpustakaan. Dari jumlah tenaga perpustakaan sekolah yang ada, hanya 221 orang yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang ilmu perpustakaan. Sisanya, perpustakaan sekolah dikelola oleh guru yang diperbantukan (50,5%), tenaga tata usaha (21,9%), dan relawan. Oleh karena itu, peran perpustakaan dalam mendukung proses pembelajaran dan pengajaran di sekolah masih jauh dari harapan.


Keinginan untuk membentuk asosiasi tenaga perpustakaan sekolah telah lama ada. Pada tanggal 28 Mei 2009, di Hotel Millennium Jakarta, terbentuk Asosiasi Tenaga Perpustakaan Sekolah Indonesia (ATPUSI). Konvensi tersebut dihadiri oleh 137 tenaga perpustakaan sekolah dari 33 provinsi dan kabupaten/kota. Hadir pula Regional Manager IFLA (International Federation of Library Associations) wilayah Asia dan Oceania, Mrs. Tan Keat Fong, Vice President of IASL (International Association of School Librarianship), Mr. Diljit Singh, serta para pembicara dari Hong Kong, Singapura, dan Malaysia.


ATPUSI didirikan dengan tujuan mewujudkan tenaga perpustakaan sekolah Indonesia yang professional. ATPUSI ingin agar perpustakaan sekolah mampu menjalankan perannya secara maksimal dalam mendukung proses pembelajaran dan pengajaran di sekolah. Untuk mencapai hal tersebut, tenaga perpustakaan sekolah harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan pekerjaannya. Departemen Pendidikan Nasional dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menetapkan standar kompetensi tenaga perpustakaan sekolah dalam Permendiknas No. 25 tahun 2008.


Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa perpustakaan sekolah yang dikelola secara professional memberikan dampak yang signifikan terhadap prestasi siswa di sekolah. Oleh karena itu, profesionalitas pengelolaan perpustakaan sekolah sangat ditentukan oleh kompetensi tenaga perpustakaan.


Visi:

Mewujudkan tenaga perpustakaan sekolah Indonesia yang professional.


Misi:

  1. Meningkatkan kompetensi Tenaga Perpustakaan Sekolah di Indonesia.
  2. Mendorong terwujudnya jenjang karier Tenaga Perpustakaan Sekolah sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
  3. Membantu terciptanya sistem pembelajaran di sekolah yang terintegrasi dengan program perpustakaan.
  4. Membangun kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait.
  5. Memfasilitasi terwujudnya perpustakaan sekolah yang representatif.


Tujuan:

  1. Meningkatkan kompetensi dan profesionalitas tenaga perpustakaan sekolah.
  2. Meningkatkan peran perpustakaan dalam mendukung proses pembelajaran dan pengajaran yang berkualitas di sekolah.
  3. Mendorong terbentuknya masyarakat sekolah (school community) yang melek informasi (information literate), memiliki kemandirian belajar (independent learner), dan senang belajar sepanjang hayat (lifelong learner).


Program Strategis:

  1. Membangun kemitraan dengan Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama RI, dan Perpustakaan Nasional RI untuk meningkatkan profesionalitas tenaga perpustakaan sekolah/madrasah.
  2. Membangun kemitraan dan kerjasama dengan Dinas Pendidikan Daerah, Kanwil Departemen Agama, dan Badan Perpustakaan Daerah baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota untuk pembentukan kepengurusan di daerah dan pelaksanaan program-program ATPUSI.
  3. Membangun kerjasama dengan perguruan tinggi untuk membuka jurusan pendidikan tenaga perpustakaan sekolah.
  4. Membangun kerjasama dengan lembaga pemberi beasiswa dan perusahaan-perusahaan yang menerapkan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung program pendidikan tenaga perpustakaan sekolah.
  5. Membangun kesepahaman dan kerjasama dengan asosiasi guru (PGRI), asosiasi kepala sekolah (AKSI), dan asosiasi pengawas sekolah (APSI) dalam mengembangkan profesi tenaga perpustakaan sekolah.
  6. Bekerjasama dengan media cetak dan elektronik untuk mengkampanyekan program pengembangan profesi tenaga perpustakaan sekolah/madrasah.
  7. Bersama dengan forum perpustakaan sekolah yang sudah ada, menginisiasi kegiatan-kegiatan yang mendorong terwujudnya tenaga perpustakaan sekolah yang professional.


Program Utama:

  1. Mengadakan pendidikan dan pelatihan tenaga perpustakaan sekolah secara masif, berjenjang, dan berkelanjutan. Pelatihan ini terdiri dari 6 materi kompetensi dasar, yaitu kemampuan manajerial, kemampuan pengelolaan informasi, wawasan kependidikan, pengembangan kepribadian, kemampuan interaksi sosial, dan pengembangan profesi.
  2. Mengadakan seminar, workshop, dan konferensi tentang pengelolaan perpustakaan sekolah yang berwawasan modern dan global.
  3. Mengintegrasikan program information literacy dengan kurikulum di sekolah.
  4. Membagikan pengetahuan dalam pengelolaan perpustakaan secara professional, baik di dalam maupun luar negeri.
  5. Melakukan survei, penelitian, dan kajian periodik tentang SDM tenaga perpustakaan sekolah di Indonesia.
  6. Menerbitkan jurnal dalam bidang pengelolaan perpustakaan sekolah dan penerbitan lainnya.
  7. Melakukan sosialisasi dan advokasi aspirasi tenaga perpustakaan sekolah kepada pemerintah, lembaga legislatif, dan pihak terkait sebagai pemangku kebijakan terkait profesionalitas tenaga perpustakaan sekolah.
  8. Mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak baik di dalam negeri maupun di luar negeri untuk mendukung pengembangan tenaga perpustakaan sekolah.
  9. Membentuk kepengurusan ATPUSI di 33 Provinsi dan 510 Kabupaten/Kota di Indonesia.


Persyaratan Keanggotaan:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berstatus dan bekerja sebagai tenaga perpustakaan sekolah/madrasah.
  3. Mentaati AD/ART ATPUSI.


Prosedur Pembentukan Kepengurusan ATPUSI di Daerah:

  1. Mengikuti ketentuan Anggaran Dasar ATPUSI, khususnya pasal 13, 14, dan 15.
  2. Mengikuti ketentuan Anggaran Rumah Tangga ATPUSI.
  3. Pemilihan dilakukan secara jujur, adil, dan demokratis.


Landasan Hukum Pengelolaan Perpustakaan Sekolah/Madrasah:

  1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  3. Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang Standar sarana dan prasarana untuk sekolah/madrasah.
  4. Permendiknas No. 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
  5. Permendiknas No. 39 Tahun 2009 tentang Beban Mengajar Guru, khususnya Pasal 1 Ayat 4 tentang Guru yang menjabat sebagai Kepala Perpustakaan.
  6. Pedoman Perpustakaan Sekolah IFLA/UNESCO.


Sekretariat:

Asosiasi Tenaga Perpustakaan Sekolah Indonesia (ATPUSI)

Perpustakaan Lab School Kebayoran Jakarta

Jl. K.H. Ahmad Dahlan No. 14 Kramat Pela, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12520

HP: 0812-2730-3730 

Email : pp@atpusi.or.id

Website: https://www.atpusi.or.id/


Dengan adanya ATPUSI, diharapkan peran perpustakaan sekolah dapat ditingkatkan secara signifikan. Melalui program-program strategis dan utama yang dijalankan, ATPUSI bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas tenaga perpustakaan sekolah, mendukung proses pembelajaran dan pengajaran yang berkualitas, serta mendorong terbentuknya masyarakat sekolah yang memiliki keterampilan melek informasi, kemandirian belajar, dan minat belajar sepanjang hayat.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.